Ketua AJI Surabaya Ungkap Hak Jurnalis yang Kerja Saat Hari Buruh

Jakarta, IDN Times - Peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh setiap 1 Mei adalah peristiwa penting. Oleh karena itu, wajar jika banyak perusahaan media yang menurunkan para jurnalis mereka untuk meliput peristiwa ini.
Hanya saja, yang perlu dipahami adalah jurnalis juga buruh. Artinya, jurnalis perlu dibebaskan untuk memilih mengejar berita soal Hari Buruh Sedunia atau mengikuti aksinya. Ini diungkapkan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya, Miftah Faridl, ketika dihubungi oleh IDN Times.
“Boleh saja mengejar berita, terutama soal aksi jurnalis di May Day. Tapi, ada regulasi kalau kerja di hari libur. Ada pengganti hari (libur) atau uang kompensasi,” kata laki-laki yang akrab dipanggil Faridl itu.
Ia menekankan bahwa masing-masing pilihan memiliki konsekuensinya 'terutama soal hak-hak pekerja'. Lebih lanjut, Faridl mencontohkan bahwa di tempatnya bekerja, kalau bekerja di tanggal merah akan dapat pengganti libur.
AJI sendiri memang melakukan aksinya di berbagai tempat. Salah satunya, di kawasan Monas, Jakarta, di mana anggota AJI bergiliran melakukan orasi. AJI memfokuskan tuntutan pada dua hal, yaitu kesejahteraan dan keselamatan jurnalis.

.png)

















