Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian PPPA Buka 25 Formasi CPNS 2019, Ada Juga untuk Disabilitas

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengumumkan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya.

Informasi tersebut dipublikasikan pada Jumat (8/11) lalu. Pendaftaran ini dibuka selama 11 hingga 25 November 2019, secara online melalui laman sccascn.bkn.go.id.

1. Formasi yang dibuka di Kementerian PPPA

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kementerian PPPA membuka 25 formasi jabatan di lingkungan kementeriannya.

Berikut rincian formasinya:

1. Analisis Kebijakan (1 orang)
2. Pengelola Pengadaan Barang/jasa (1 orang)
3. Perencana (1 orang)
4. Pranata Komputer (3 orang)
5. Arsiparis (1 orang)
6. Pranata Komputer (2 orang)
7. Analisis Kinerja (1 orang)
8. Analisis monitoring, evaluasi, dan pelaporan (1 orang)
9. Analisis perencanaan anggaran (1 orang)
10. Analisis perlindungan perempuan (2 orang)
11. Konselor (1 orang)
12. Penyusun Norma, standar, prosedur dan kriteria (1 orang)
13. Penyusun rancangan Perundang-Undangan (1 orang)
14. Ahli Pertama Psikolog Klinis (2 orang)
15. Ahli Pertama Penerjemah (1 orang)
16. Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat (2 orang)
17. Ahli Pertama Statistisi (2 orang)
18. Pranata Keuangan APBD (2 orang).

2. Kriteria CPNS Kementerian PPPA

(Ilustrasi) IDN Times/Irma Yudistirani
(Ilustrasi) IDN Times/Irma Yudistirani

Formasi Umum Kementerian PPPA merupakan pelamar lulusan dari perguruan tinggi, sedangkan formasi khusus terdiri dari putra/putri lulusan cumlaude. 

Selain itu, lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar, apabila memperoleh penyerahan ijazah serta surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Kriteria untuk penyandang disabilitas

(Ilustrasi) IDN Times/Aji
(Ilustrasi) IDN Times/Aji

Kementerian PPPA juga membuka formasi bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus fisik. Kriteria yang dimaksud adalah mereka yang anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 serta memenuhi ketentuan seperti berikut:

1. Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik.
2. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
3. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Ada juga untuk putra putri asli Papua

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pada kesempatan ini, Kementerian PPPA juga membuka kesempatan pada putra putri Papua yang merupakan keturunan asli dari garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli).

Pelamar dari Papua perlu membuktikan identitas mereka dengan akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir, serta diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews