Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan memastikan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terlayani, meski rumah sakit tempatnya mendapat pelayanan kesehatan masih dalam proses akreditasi.
"Akreditasi merupakan persyaratan kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS kesehatan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Selasa (7/5).