Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri mengatakan mereka tak mempermasalahkan bila Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) maupun Daerah yang berada di bawah Kejagung dibubarkan. Sebab, tanpa tim itu pun, Kejagung dan Polri wajib untuk mengamankan pembangunan nasional. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2016.
"Seandainya gak ada TP4, kami memang tetap wajib mengamankan itu. Karena itu amanat dan tugas mulia dari pemerintah," kata Mukri di Kejagung, Kebayoran Baru pada Kamis (21/11) kemarin.
TP4D dibentuk pada tahun 2015 dengan landasan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS/001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4 Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu Jaksa Agung masih dijabat oleh HM Prasetyo yang notabene kader dari Partai Nasional Demokrat.
Lalu, apakah TP4D itu segera dibubarkan?
