Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, mengatakan ada tiga perbuatan penyalahgunaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Kalau tadi teman-teman memperhatikan rapat dengar pendapat di komisi III DPR, disampaikan bahwa ada dugaan penyalahgunaan tiga perbuatan. Yang antara lain tentang fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksadana," kata Hari di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
