Perusahaan swasta dan perusahaan pelat merah kembali diingatkan pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Idul Fitri.
Dilansir Kompas.com, (18/6), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang harus dipenuhi.
Selain itu THR juga memberikan kesempatan bagi pekerja memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan. Pembayaran THR tujuh hari sebelum Idul Fitri sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja sebulan secara berkelanjutan dan diberikan terbatas pada hari raya keagamaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek.
Haiyani menuturkan bahwa ada denda yang akan diberikan kepada perusahaan yang terlambat memberikan THR sebesar lima persen dari total THR yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar.
Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga mengatur sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, bagi perusahaan yang membandel.
Sanksi tersebut akan terus berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan malah meminta institusi negara dan swasta membayar THR sebulan sebelum Idul Fitri. Pasalnya waktu pembayaran THR akan berimplikasi kepada jadwal mudik karena orang cenderung membeli tiket ketika THR sudah dilunasi.
