Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Sukmawati, MUI Tolak Mediasi

Majelis Ulama Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)
Majelis Ulama Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sikap terkait polemik pernyataan Sukmawati Soekarnoputri, yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.

Ada 3 poin utama yang disampaikan oleh anggota Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub.

1. Pernyataan Sukmawati telah menyinggung perasaan umat Islam

Sukmawati Soekarnoputri
Sukmawati Soekarnoputri

Ketiga poin utama itu yakni pertama, apa yang disampaikan Sukmawati telah menyinggung perasaan umat Islam.

“Pernyataan Sukmawati telah menyinggung dan menyakiti umat Islam,” kata Aminudin melalui pesan singkat kepada IDN Times, Rabu (20/11).

2. MUI tidak melarang masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke polisi

(Ilustrasi) IDN Times/Sunariyah
(Ilustrasi) IDN Times/Sunariyah

MUI juga menegaskan, tidak akan melarang elemen masyarakat yang akan mengadukan Sukmawati ke pihak berwajib. Sebab, itu adalah hak setiap warga negara.

“Kedua, MUI menghormati proses hukum yang berjalan dan dapat memahami pengaduan yang dilakukan elemen umat Islam atas pernyataan Sukmawati,” ujarnya.

3. Umat Islam diminta untuk menahan diri atas pernyataan Sukmawati

Ketiga, MUI mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan hal-hal yang dapat merusak nama baik agama.

Terkait laporan masyarakat ke kepolisian, MUI mengaku siap jika diminta menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini belum ada permintaan dari pihak kepolisian untuk menjadi saksi ahli atas kasus pernyataan Sukmawati ini. MUI akan mempertimbangkan untuk memenuhinya jika ada permintaan tersebut,” Aminudin menegaskan.

4. MUI tolak mediasi yang diminta pihak Sukmawati

IDN Times/Ardiansyah Fajar
IDN Times/Ardiansyah Fajar

MUI menolak mediasi yang diminta oleh pengacara Sukmawati, untuk mengklarifikasi maksud dari pernyataan kliennya tersebut.

“Tidak perlu, jalankan saja proses hukum jika aduan masyarakat diproses pihak kepolisian,” ujar Aminudin.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews