Kasus Munir Tak Kunjung Selesai, Pemerintah Dinilai Tak Tanggung Jawab

Pemerintah terkesan lari dari tanggung jawab dalam menuntaskan kasus Munir yang belum menemukan titik temu selama dua belas tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf. Menurut dia, salah satu indikator ketidakseriusan pemerintah adalah lambannya publikasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dikutip Kompas.com, (21/2), Araf mengatakan bahwa Kemensesneg memiliki tanggung jawab mempublikasikan dokumen TPF Munir kepada publik.

Publikasi dokumen TPF Munir sendiri akhirnya tak dilakukan oleh pemerintah. Awalnya, karena ada gugatan dari masyarakat, Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tanggal 10 Oktober 2016 memerintahkan agar Kemensesneg melakukan publikasi. Namun, mereka kemudian mengajukan keberatan atas putusan ini. Alasannya, keberadaan dokumen tersebut tidak diketahui. Secara mengejutkan, Majelis hakim PTUN kemudian mengabulkan keberatan Kemensetneg dan membatalkan putusan KIP.
Sebaliknya, Al Araf juga menduga bahwa dokumen TPF Munir juga dimiliki oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga, seharusnya sangat mudah bagi Kemensesneg untuk mendapatkan dokumen TPF Munir tersebut.
Istri Munir kecewa dengan putusan PTUN.

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut tentu saja membuat Istri almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati kecewa. Dia menilai bahwa putusan PTUN tersebut sama saja dengan melegalkan kejatahan negara.
Menurutnya menyembunyikan atau menghilangkan dokumen tim pencari fakta kasus munir tidaklah dibenarkan. Suciwati juga berasumsi bahwa ada kejanggalan dalam pemeriksaan permohohan di PTUN. Pasalnya, permohonan tersebut juga dilakukan tidak secara terbuka.
Istri Munir minta Jokowi bertanggung jawab.

Kecewa dengan hasil putusan tersebut, Suciwati tak berhenti berjuang. Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab atas hilangnya dokumen asli hasil Tim Pencari Fakta kematian Munir.
Dia pun ingin agar pemerintah Jokowi menuntaskan kasus kematian Munir. Sebelumnya, dia juga sempat mengapresasi kerja Jokowi yang menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dokumen TPF Munir. Menurutnya, konyol jika Pemerintah mengatakan bahwa dokumen tersebut bisa hilang.