Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Ketua Komisi ASN
Ilustrasi Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi. Berdasarkan jadwal agenda pemeriksaan, Sofian diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag 2018-2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy)" ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).

1. KPK juga panggil tiga saksi lainnya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tidak hanya itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang merupakan anggota Tim Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal. Di antaranya, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy.

2. Rommy mengklaim kasusnya bukan jual beli jabatan

Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Rommy sebelumnya mengklaim, kasus yang menjeratnya bukan soal jual beli jabatan.

"Saya ingin menyampaikan saja terutama pesan kepada seluruh aparat kementerian agama ya, karena saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual beli jabatan. Jadi saya katakatan bahwa itu tidak sama sekali bisa dibenarkan," kata Rommy pada Jumat (22/3) lalu.

Rommy juga menjelaskan, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ketum partai politik, ia hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten mengenai siapa yang akan mengisi jabatan di Kemenag.

"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat," jelas Rommy.

3. Rommy menjadi tersangka bersama dua pejabat Kemenag lainnya

(Kementerian Agama) IDN Times/Santi Dewi

KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp 300 juta. Ia diduga meloloskan dua pejabat Kemenag untuk menduduki posisi saat ini. Muhammad Muafaq Wirahadi saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Gresik. 

Sementara, Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sama seperti Rommy, Haris dan Muafaq ikut ditahan oleh KPK. Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada (6/2) lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat (8/3) lalu.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team