Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015, Edward Soeryadjaya, harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menambah hukumannya.
Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Edward menjadi 15 tahun penjara, dari vonis semula 12 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi salinan putusan banding perkara yang menjerat Edward Soeryadjaya, seperti dirilis Antara, Jumat (26/4).
