ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kalah dalam persidangan melawan Arie dkk, pemerintah harus menjalani hukuman. Pertama, menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua menerbitkan peraturan yang penting bagi pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Peraturan-peraturan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemudian, Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, dan Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, pemerintah juga harus membuat tim gabungan yang berfungsi meinjau ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar, berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, pemerintah juga harus melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran. Selain itu, membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan serta pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan juga pemulihan lingkungan.
Tindakan-tindakan yang harus diambil pemerintah, pertama harus mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.
Kedua, memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketiga, membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap. Keempat, menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.
Pemerintah juga harus membuat peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua, membuat kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus melakukan empat hal. Pertama, mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya. Kedua, mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketiga, mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar. Keempat, mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan.