Jakarta, IDN Times - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) harus mengadakan pemilu ulang karena sejumlah kendala teknis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencari tahu berapa total TPS yang direkomendasikan untuk mengadakan pemilihan ulang.
“Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu berapapun jumlahnya selama memenuhi syarat sebagaimana UU 7 No 2017. Untuk jumlahnya terus berkembang,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
