Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), bisa kembali disahkan sebagai caleg DPD RI periode 2019-2024. Surat tersebut ternyata sudah diteken sejak 22 Maret 2019, namun baru beredar saat ini.
Menanggapi ramainya isu Istana mengirimkan surat kepada KPU, sebagai orang yang menandatangani surat tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun memberikan penjelasan.
