Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Aktifkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaktifkan kembali jabatan wakil panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Wakil Panglima TNI akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi. 

"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Pengaktifan kembali kursi Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019.

1. Jokowi akan memberi tugas prioritas

Biro Pers Kepresidenan
Biro Pers Kepresidenan

Fadjroel mengatakan penganktifan kembali Wakil Panglima TNI ini lantaran pemerintah ingin memberikan tugas-tugas prioritas, baik kepada Wakil Panglima TNI maupun kepada Wakil Menteri. 

"Pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah. Kalau pun itu dilakukan, tampaknya terkait tugas khusus atau tugas pemerintah, atau tugas prioritas dari pemerintah," jelasnya.

2. Jokowi tetapkan posisi wakil panglima TNI di unsur pimpinan Mabes

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Di dalam Perpres tersebut, salah satu susunan organisasi yang berubah terdapat di unsur pimpinan Markas Besar (Mabes) TNI. Dalam unsur itu, kini ada posisi wakil panglima TNI. Berikut bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019:

(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima.

3. Wakil panglima menjadi koordinator pembina kekuatan TNI

IDN Times/ Mela Hapsari
IDN Times/ Mela Hapsari

Sementara Pasal 15 menjelaskan bahwa wakil panglima TNI akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," jelas Perpres tersebut.

Adapun tugas-tugas wakil panglima TNI sebagai berikut:

a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews