Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (ketiga dari kiri). (IDN Times/Panji Galih Aksoro)
Sementara, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan hukuman mati sebenarnya sudah ada di UU Tipikor. Karena itu, dia menganggap pernyataan Jokowi keliru.
“Sebenarnya hukuman mati bagi korupsi itu sudah diatur juga dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat,” kata Nasir di kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (10/12).
Nasir menyebut, UU Tipikor yang mengatur hukuman mati ada undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM), kemudian terkait psikotropika, dan ada juga undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri. Menurut dia, dalam KUHP yang akan direvisi, hukuman mati itu akan gradual atau bertahap.
“Jadi hakim nanti bisa memutuskan, misalnya jaksa menuntut untuk hukuman mati, hakim kemudian memutuskan seumur hidup. Nah, nanti ketika dia di lembaga pemasyarakatan menunjukkan perilaku yang baik, kemudian diputuskan lagi menjadi hukuman 20 tahun. Ini sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah ada dalam undang-undang, tinggal memang jenis kejahatan korupsi yang dilakukan,” tutur dia.
Hukuman mati, kata Nasir, bisa langsung diterapkan dalam keadaan tertentu, misalnya pelaku melakukan korupsi ketika suatu daerah dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.
“Misalnya negara dalam bencana berat penyelenggara negara, misalnya melakukan korupsi di dua kondisi itu, maka undang-undang mengatakan bahwa dia layak dihukum mati,” kata dia.
Aturan itu, menurut Nasir, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2.
Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Namun, menurut Nasir, penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan. Hukuman tersebut hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Syarat tersebut dituangkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2, sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Kendati, Nasir setuju dengan wacana Presiden Jokowi menerapkan hukuman mati kepada setiap koruptor. Namun, ia menyarankan agar presiden tidak hanya sekadar retorika pada saat Hari Anti Korupsi Sedunia.
“Ya mungkin saja dilakukan (hukuman mati), ya oleh karena itu presiden jangan hanya retorika saja, ya jangan mengatakan terkait hukuman mati, tetapi dia mengoreksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya,“ ucap dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb.