ANTARA FOTO/Reuters/Carlo Allegri
Hak uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta Bekas Presiden dan Wapres.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 UU disebutkan, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 menyatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Jika melihat hak uang pensiun mantan presiden dan wapres sebelumnya, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono setiap bulan menerima uang pensiun pokok sebesar Rp30 juta. Sedangkan mantan wapres Rp22 juta.
Jika melihat acuan tersebut, tentu gaji pokok wakil presiden sekarang lebih besar dari sebelumnya atau lebih dari Rp22 juta per bulannya.