Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Telat Bayar Iuran BPJS, Kepesertaan Bisa Langsung Dinonaktifkan

Telat Bayar Iuran BPJS, Kepesertaan Bisa Langsung Dinonaktifkan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan sementara kepesertaan anggota BPJS Kesehatan apabila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan. Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.

Dilansir Liputan6.com, (15/9), Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya akan langsung dinon-aktifkan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160915/bp-harnas-65556db10577acc2a745c2688ec2f3dd.jpg

Aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu. Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).

Apa tujuan dari pemberlakuan aturan baru ini?

Tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160915/bp-terbit-1463d5ab4e44b7dcbf1873da2bb99b94.jpg

Padahal di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan. Pada aturan baru ini layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak. Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Kebijakan lainnya berupa sistem virtual account.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160915/bp-lauwedi-bdb752df7c0640506af59893aaca1a72.jpg

BPJS Kesehatan juga memberlakukan sistem pembayaran yang baru melalui satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga. Bayu menambahkan bahwa mulai 1 September 2016, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dapat melakukan pembayaran dengan sistem satu VA untuk seluruh anggota keluarganya atau VA Keluarga.

Diberlakukannya sistem VA Keluarga ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah keaktifan peserta JKN-KIS, terutama untuk menyadarkan masyarakat agar membayar iuran dengan tepat waktu dan disiplin. Tidak hanya agar tertib, namun sistem ini juga menguntungkan bagi peserta karena membuat semua anggota keluarga tidak perlu membayar semua. Dengan VA keluarga ini, peserta JKN-KIS cukup menunjukkan satu VA saja untuk membayarkan semua anggota keluarganya.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160915/bp-1f76c6860fd0112073a5d3739ed6d055.jpg

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar 2.500 rupiah per transaksi pembayaran.

Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu Cek Iuran, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Dengan adanya aturan ini maka para pemilik BPJS tak akan lagi bisa menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS jika tidak taat dalam melunasi iuran setiap bulannya.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS per Barel Imbas Konflik

09 Mar 2026, 11:24 WIBNews