Jalan Dipakai Parkir Reuni 212, Pemotor Jajah Jalur Sepeda
Jakarta, IDN Times - Peserta Reuni 212 banyak yang memarkir kendaraannya di badan jalan sekitar Monumen Nasional. Akibatnya, hanya satu dari empat lajur yang bisa digunakan kendaraan yang melintas.
Pengendara motor yang tak sabar pun akhirnya menerobos jalur sepeda di jalan Medan Merdeka Selatan, di depan Balai Kota DKI Jakarta. Bahkan, beberapa pemotor sampai naik ke trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki.
Padahal dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur 128 tahun 2019 tentang jalur sepeda menyebutkan, ada lima jenis kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda yakni sepeda, sepeda listrik, otopet, sepeda roda satu, dan hoverboard.
Ada sejumlah sanksi yang mengancam pelanggar di jalur sepeda. Pertama, bagi pengendara kendaraan bermotor yang nekat menerobos jalur sepeda akan didenda Rp500 ribu. Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



















