Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Ragu akan Kesaksian Semua Saksi Ratna Sarumpaet, Kenapa?

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Ratna Sarumpaet menyatakan keraguannya terhadap seluruh kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan pihak Ratna dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atas terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digulir hari ini (28/5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.

1. Meragukan keterangan saksi dari pihak Ratna Sarumpaet

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

JPU berpendapat keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet terlalu berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Beberapa saksi yang dihadirkan pihak Ratna menyebutkan permasalahan kebohongan Ratna usai setelah Ratna melakukan konferensi pers mengakui kebohongannya.

"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh, dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai," kata Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan.

2. Saksi berusaha meringankan Ratna dengan menyebut Ratna tidak sadar

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

JPU juga menyoroti keterangan para ahli yang didatangkan kuasa hukum Ratna yang dinilai sengaja memberikan keterangan seakan-akan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika ia melakukan kebohongan.

"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah olah terdakwa melakukan tersebut di luar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," kata Daroe.

3. Meminta hakim untuk berhati-hati

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Ragu akan seluruh keterangan dan kesaksian yang diberikan saksi-saksi yang dijadirkan Ratna Sarumpaet, JPU juga meminta hakim untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Untuk itu kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran," sebut Daroe.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews