Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus nonaktif sebagai anggota kepolisian. Aturannya sudah tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang tentang KPK.
Selain Firli, dewan pengawas KPK yang baru dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga harus mengundurkan diri dari jabatan struktural yang mereka emban. Mereka tak boleh merangkap jabatan.