Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Harus Nonaktif sebagai Anggota Polri

(Dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Firli Bahuri memberi salam komando) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
(Dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Firli Bahuri memberi salam komando) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus nonaktif sebagai anggota kepolisian. Aturannya sudah tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang tentang KPK.

Selain Firli, dewan pengawas KPK yang baru dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga harus mengundurkan diri dari jabatan struktural yang mereka emban. Mereka tak boleh merangkap jabatan.

1. Firli harus nonaktif sebagai anggota kepolisian

Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Dini menuturkan, Firli yang masih aktif di kepolisian harus segera nonaktif dari jabatannya itu. Sebab, dia sudah menjadi ketua KPK.

"Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap Beliau. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ucap Dini, Jakarta, Selasa (24/12).

2. Dewan pengawas KPK juga tidak boleh merangkap jabatan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tak hanya Firli, dewan pengawas KPK yang masih memiliki jabatan struktural juga harus mengundurkan diri dan tidak boleh merangkap jabatan.

"Perlu. Itu sudah clear di UU KPK bahwa dewan pengawas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," kata Dini.

3. Deretan nama dewan pengawas dan pimpinan KPK yang terpilih

Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (twitter.com/@KPK_RI)
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (twitter.com/@KPK_RI)

Presiden Jokowi telah melantik lima pimpinan KPK dan lima dewan pengawas. Kelima pimpinan KPK antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, dan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron.

Sementara dewan pengawas terdiri dari Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, dan anggota Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews