Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana: Perpres KPK Masih Proses di Sekretariat Negara

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

Namun, Fadjroel mengatakan belum mengetahui apa saja isi yang ada di dalam Perpres. Menurutnya, semuanya masih dalam proses.

1. Perpres masih proses di Sekretariat Negara

Fadjroel Rachman
Fadjroel Rachman

Fadjroel menyampaikan, Pepres saat ini memang belum disahkan, sebab masih diproses oleh Sekretariat Negara.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara, saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fadjroel, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

2. Perpres akan mengatur organisasi dan tata kerja KPK

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pepres tersebut nantinya akan mengatur masalah organisasi serta tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. Untuk isi lengkapnya, Fadjroel pun meminta publik untuk menunggu Pepres diterbitkan.

"Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, ditandatangani Presiden Joko Widodo kemudian juga dimasukkan dalam lembaran negara," ujar dia.

3. Deretan nama dewan pengawas dan pimpinan KPK yang terpilih

Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (twitter.com/@KPK_RI)
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (twitter.com/@KPK_RI)

Presiden Jokowi telah melantik lima pimpinan KPK dan lima dewan pengawas. Kelima pimpinan KPK antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, dan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron.

Sementara dewan pengawas terdiri dari Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, dan anggota Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us

Latest in News

See More

Magna voluptas voluptates soluta mollit reprehenderit amet commodi l

07 Jan 2026, 15:05 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews