Instalasi Batu Karang di Bundaran HI, PSI: Itu Melanggar Undang-undang

Jakarta, IDN Times - Penggunaan batu karang sebagai instalasi baru di Bundaran Hotel Indonesia (HI) mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya aktivis lingkungan. Terkait masalah ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku heran, mengapa Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzy Marsitawati tak tahu bahwa penggunaan batu karang dilarang Undang-undang.
"Kenapa ada program pemerintah yang kepala dinasnya sendiri gak tahu bahannya seperti apa padahal ini proses eksekusi yang sebagai kepala dinas harus tahu. Berarti ada kekhawatiran, ada masalah dalam proses rencana penganggarannya," ujar Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest di Jakarta, Minggu (25/8).
1. PSI tak permasalahkan estetika
Mengenai estetika dari batu Gabion, Rian mengatakan hal itu relatif sehingga tak akan menilainya. Namun, menurut dia, ada sebuah permasalahan jika dilihat secara objektif.
"Kalau cantik dan indah itu relatif. Tapi yang objektif adalah kenapa proses perencanaan anggaran itu ada celah-celah di mana seorang kepala dinas baru tahu," jelasnya.
2. Anggaran instalasi batu Gabion Rp150 juta

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsita beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan anggaran sebesar Rp150 juta untuk memasang instalasi Gabion dengan menggunakan dana APBD Dinas Kehutanan.
"Kurang lebih Rp150 juta. Dari APBD Dinas Kehutanan. Enggak ada seniman yang masang, senimannya perancangnya ya Dinas Kehutanan. Yang masang juga dari Dinas Kehutanan sendiri," katanya.
3. Pemilihan gabion karena dinilai lebih natural

Suzi beralasan pihaknya memilih instalasi gabion karena dinilai lebih natural dan alamiah untuk masuk ke dalam tengah kota.
"Kemudian tiga pilar karena tanah, air, udara untuk penyelarasan lingkungan. Di bawahnya kita kasih tanaman sebagai contoh bebas polusi. Sansivieira, bougenville, palem kol, tapak dara, lolipop, alang-alang sebagai estetika," katanya.



















