Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Nama-Nama Tokoh yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh menjelang peringatan hari Pahlawan pada 10 November mendatang. Acara pemberian gelar tersebut dilakukan di Istana Negara. 

Pemberian gelar pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 120/TK Tahun 2019 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional, tertanggal 7 November 2019. Lalu, siapa saja keenam tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh negara?

1. Acara penganugerahan pahlawan nasional dipimpin Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional berlangsung sekitar pukul 13:30 WIB di Istana Negara. Acara itu dipimpin oleh Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Keduanya kompak memasuki Istana Negara dengan setelan jas hitam, dasi merah, dan peci hitam. 

Acara dibuka dengan menyanyikan lagi Indonesia Raya dan mengheningkan cipta guna mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur terlebih dahulu. Jokowi pun meminta hadirin yang hadir untuk menghentikan cipta bersama-sama.

2. Daftar enam nama tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Usai mengheningkan cipta, daftar nama tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional itu mulai dibacakan. 

Berikut ini nama penerima penganugerahan gelar Pahlawan Nasional 2019:

1. Alm. KH Abdul Kahar Mudzakkir tokoh dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Alm. Prof dr M Sardjito tokoh dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Alm. Ruhana Kuddus tokoh dari Provinsi Sumatera Barat
4. Alm. A A Maramis tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara
5. Alm. KH Masjkur tokoh dari Provinsi Jawa Timur
6. Alm. Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko) tokoh dari Provinsi Sulawesi Tenggara

Kemudian, Jokowi pun mulai memberikan pelakat gelar pahlawan kepada para ahli waris yang hadir. Gelar pahlawan tersebut diberikan sebagai rasa hormat terhadap perjuangan dan pengorbanan para pahlawan untuk Indonesia.

3. Usulan penerima gelar pahlawan nasional diberikan oleh Kementerian Sosial

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pengajuan nama untuk calon penerima gelar pahlawan nasional disampaikan oleh Kementerian Sosial ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara. Mereka lah yang menyeleksi untuk diajukan ke presiden. 

Hingga tahun ini sudah 185 individu yang diberi gelar pahlawan nasional. Sesunguhnya ada tujuh kriteria apabila seorang tokoh diberi gelar pahlawan nasional. Dua di antaranya yaitu telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Share
Topics
Editorial Team
Wendi novianto
Santi Dewi
Wendi novianto
EditorWendi novianto
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews