IDN Times/Margith Juita Damanik
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin mengungkapkan agenda penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, saat ini ada 11 berkas kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilimpahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.
Belasan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Peristiwa Trisakti , Semanggi I dan II 1998.
Kemudian peristiwa Talangsari 1989, Kerusuhan Mei 1998, Wasior Wamena 2000-2003, Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Jambu Keupok Aceh, dan Rumoh Geudong dan Pos Sattis, dan Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh).
"Sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya ke tahap penyidikan dan penuntutan, sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 21 jo Pasal 23 Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Amiruddin.