Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggunakan kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang hasil revisi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Rencananya ada empat tersangka kasus korupsi yang penyidikannya diumumkan untuk dihentikan karena mereka sudah meninggal dunia.
Hal itu kali pertama disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota komisi III DPR di kompleks parlemen pada Rabu (27/11). Pertanyaan mengenai penghentian penyidikan kasus itu disampaikan oleh anggota komisi III DPR, Desmond J. Mahesa.
"Selama bapak-bapak menjabat komisioner ini, berapa banyak (kasus) yang tidak (diselesaikan)? Ini akan jadi beban, dokumen yang tentunya tadi akan diserahkan diserahkan pada komisioner baru. Ini ada relevansinya dengan UU KPK yang baru khususnya tentang SP3," ujar politikus Partai Gerindra itu kemarin.
Ia kemudian meminta masukan ke lima komisioner dari begitu banyak kasus korupsi yang lumpuh dan tidak terselesaikan, apakah ada catatan sehingga penyidikannya layak dihentikan. Alex lalu meresponsnya dengan menyebut ada empat tersangka kasus korupsi yang sudah meninggal.
"Yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Nah, itu tentu akan kami terbitkan SP3, selebihnya tidak ada," tutur Alex.
Penasaran siapa saja empat tersangka yang telah wafat itu sehingga penyidikannya dihentikan?
