Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini 5 Kritik Keras KPK Soal Revisi UU di Lembaganya

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik keras terkait adanya revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai, revisi UU tersebut dipercaya akan melemahkan kinerja pemberantasan korupsi di lembaganya.

1. Dibentuknya dewan pengawas KPK menjadi poin yang paling krusial

IDN Times/ Fitang Budhi Adhitia
IDN Times/ Fitang Budhi Adhitia

Rasamala mengungkapkan, sedikitnya ada 5 poin krusial dari revisi UU tersebut.

“Pertama yang paling krusial soal dibentuknya dewan pengawas. Kedua soal penyadapan yang harus lewat perizinan dewan pengawas,” kata Rasamala di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

2. Rekrutmen penyelidikan yang bersumber dari kepolisian juga sebagai upaya pelemahan kpk

Logo Polri
Logo Polri

Ketiga, sambung Rasamala, rekrutmen penyelidikan yang harus bersumber dari instansi kepolisian juga disinyalir sebagai upaya penggembosan kepada komisi antirasuah tersebut.

“Keempat, pembatasan waktu penanganan perkara, kemudian (kelima) adanya SP3 untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.

3. Dimasukannya poin SP3 dinilai agar koruptor bisa bekerja sama dengan penguasa

(Ilustrasi koruptor) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi koruptor) IDN Times/Sukma Shakti

Rasamala mengatakan, dengan dimasukkannya poin penghentian penyidikan (SP3) di dalam revisi UU KPK, diduga nantinya akan banyak transaksi politik yang dilakukan elite untuk menghambat pengusutan dari sebuah kasus korupsi yang melibatkan elite-elite yang bergabung di pemerintahan.

“Yang notabene dulu ditiadakan karena adanya indikasi praktik di lapangan ini menjadi transaksi, sehingga di KPK gak boleh terjadi itu, sehingga SP3 tidak diperkenankan. Secara umum garis besarnya itu terkait dengan kritikal poin di revisi UU KPK,” jelasnya.

4. KPK tidak dilibatkan dalam revisi UU tersebut

IDN Times/Aldila Muharma
IDN Times/Aldila Muharma

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif juga mengkritik terkait adanya revisi UU KPK. Ia mengatakan, pihak sama sekali tidak dilibatkan oleh DPR dalam penyusunan UU tersebut.

"Terkait revisi ini secara kelembagaan sangat menyesalkan. Sebab, prosesnya tidak transparan," ucapnya, Jumat (6/8). 

Laode menilai bahwa DPR seolah menutupi sesuatu dalam revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa seharusnya DPR meminta pertimbangan masyarakat apakah UU KPK memang layak untuk direvisi atau tidak. 

"Suatu proses yang dimulai dengan ketertutupan pasti ada yang ingin disembunyikan. Seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," imbuhnya. 

Di sisi lain, Laode menilai bahwa sejauh ini rancangan revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif dari DPR sendiri. Tak ada sedikit pun upaya untuk berkonsultasi dengan masyarakat maupun berdiskusi langsung dengan KPK. 

"Harusnya DPR berkonsultasi dulu dengan masyarakat yang memilih mereka. Juga membicarakan masalah ini dengan kami. Tetapi sejauh ini kami tidak pernah diajak bicara," sambungnya.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews