Indonesia-Brunei Buat MoU untuk Penempatan Tenaga Kerja Sektor Domestik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam masih terus berupaya memperbaiki Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Brunei Darussalam. Upaya tersebut dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran.
"Perundingan mengenai MoU terus dilakukan bersama pihak Brunei Darussalam. Aspek perlindungan harus terus ditingkatkan dan termaktub dalam MoU kedua negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, usai menerima kunjungan Duta Besar LBBP Indonesia di Bandar Sri Begawan, Sujatmiko, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/10).
Menaker Ida menjelaskan, salah satu tujuan diadakannya MoU ialah untuk memberi perlindungan bagi pekerja migran. Oleh karena itu, skema perlindungan ini harus mendapat persetujuan kedua negara.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), bahwa kita menempatkan tenaga kerja itu apabila memiliki MoU, atau negara penempatan tersebut telah memiliki sistem perlindungan yang baik terhadap pekerja migran," kata Ida.
Direktur Pengembangan Pasar Kerja (PPK) Kemnaker, Roostiawati, menambahkan, Pemerintah Indonesia mengutamakan aspek perlindungan dalam menjalin kerja sama penempatan tenaga kerja. Adapun MoU yang tengah dibuat bersama Pemerintah Brunei Darussalam untuk penempatan tenaga kerja sektor domestik.
"Karena kalau di Brunei itu perlindungan sektor formalnya sudah bagus. Perlindungan yang harus kita utamakan adalah pekerja rumah tangga, terutama pekerja migran perempuan," terang Roos.
Roos menjelaskan, MoU yang tengah dibuat Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam masih terkendala pada sejumlah aspek detail perlindungan. Sejumlah usulan yang diajukan Indonesia, seperti kontrak kerja dan cost structure, belum mendapat kesepakatan bersama.
"Nanti Pak Dubes akan membantu komunikasi langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri di Brunei agar MoU cepat terselesaikan," pungkasnya.



















