Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya mencabut kembali remisi terhadap pelaku pembunuhan jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama. Momen pencabutan itu diumumkan ketika digelar puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya pada Sabtu (9/2) kemarin.
"Sudah, sudah saya tandatangani (draf pencabutan remisinya)," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemarin.
Mendengar respons dari Jokowi itu, seorang jurnalis sempat terdengar mengucapkan terima kasih. "Terima kasih, Pak Jokowi," kata dia.
Walaupun ini bukan kali pertama Jokowi menganulir sendiri kebijakannya, namun baru terjadi di dalam sejarah seorang Presiden mencabut kembali remisi yang sudah diberikan kepada seorang narapidana. Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengonfirmasi hal tersebut.
"Ini belum pernah terjadi sih sebelumnya, ada pemimpin negara yang mencabut kembali remisi. Tapi, dari segi hukum, sebenarnya bisa saja presiden mencabut remisi itu," kata Anggara ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Minggu (10/2).
Ia menilai kebijakan itu patut diapresiasi oleh publik. Artinya, Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari para jurnalis. Namun, di sisi lain hal tersebut tidak baik bagi citra Presiden dari segi politis.
Lalu, apa saran Anggara agar peristiwa serupa tidak kembali berulang? Apa konsekuensi dari pencabutan remisi itu terhadap Presiden sendiri?
