Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ICJR: Baru Kali Pertama Presiden Cabut Kembali Remisi
IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya mencabut kembali remisi terhadap pelaku pembunuhan jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama. Momen pencabutan itu diumumkan ketika digelar puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya pada Sabtu (9/2) kemarin. 

"Sudah, sudah saya tandatangani (draf pencabutan remisinya)," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemarin. 

Mendengar respons dari Jokowi itu, seorang jurnalis sempat terdengar mengucapkan terima kasih. "Terima kasih, Pak Jokowi," kata dia. 

Walaupun ini bukan kali pertama Jokowi menganulir sendiri kebijakannya, namun baru terjadi di dalam sejarah seorang Presiden mencabut kembali remisi yang sudah diberikan kepada seorang narapidana. Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengonfirmasi hal tersebut. 

"Ini belum pernah terjadi sih sebelumnya, ada pemimpin negara yang mencabut kembali remisi. Tapi, dari segi hukum, sebenarnya bisa saja presiden mencabut remisi itu," kata Anggara ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Minggu (10/2). 

Ia menilai kebijakan itu patut diapresiasi oleh publik. Artinya, Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari para jurnalis. Namun, di sisi lain hal tersebut tidak baik bagi citra Presiden dari segi politis. 

Lalu, apa saran Anggara agar peristiwa serupa tidak kembali berulang? Apa konsekuensi dari pencabutan remisi itu terhadap Presiden sendiri?

1. ICJR menyarankan agar ada evaluasi terhadap pemberian hak narapidana

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejak awal keputusan presiden nomor 29 tahun 2018 yang sudah diteken oleh Jokowi dinilai bermasalah. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum menilai keppres itu telah mengubah konsep remisi dari yang semula pengurangan masa pidana menjadi pengubahan pidana. 

"Perubahan konsep ini bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 1995 dan PP nomor 32 tahun 1999," demikian isi keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Kamis pekan lalu. 

Pengubahan pidana merupakan definisi dari grasi dan bukan remisi. Di dalam UU nomor 22 tahun 2002 mengenai grasi, dijelaskan definisinya yaitu pengampunan berupa pengubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Hal itu diberikan oleh Presiden. Di dalam aturan yang sama yakni di pada ayat (1), jenis tindakan pidana yang dapat diajukan untuk memperoleh grasi yakni pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana yang paling rendah hukuman penjaranya dua tahun. 

Perlu diingat juga permohonan grasi hanya bisa diajukan sebanyak satu kali. Apabila permohonan grasi ditolak, maka terpidana tidak bisa mengajukan kembali. Dalam kasus terpidana hukuman mati, maka ia akan langsung dieksekusi. 

Dalam hal ini, Anggara mendorong untuk kembali lagi ke konsep awal. Apabila ingin mengurangi masa penahanan, maka mekanismenya cukup menggunakan remisi. 

"Kalau ingin mengubah hukuman, seperti dalam kasus Susrama, maka mekanismenya cukup menggunakan grasi," kata dia. 

Ia pun mengharapkan dengan adanya pembenahan dalam kebijakan pemberian remisi dan grasi, maka bisa memberikan kepastian hukum bagi napi lain. Khususnya yang menghadapi vonis mati. 

2. Tim Pengamatan Kemenkum HAM tidak melihat profil kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali

(Jurnalis di Bali memprotes pengubahan hukuman bagi pembunuh jurnalis Radar Bali) IDN Times/Imam Rosidin

Keputusan Jokowi yang mencabut kembali remisi bagi I Nyoman Susrama bertentangan dengan kalimat dari Menkum HAM, Yasonna Laoly. Pada (28/1) lalu, ia menolak untuk meninjau kembali remisi yang sudah diberikan bagi Susrama. Menurut Menteri dari PDI Perjuangan itu, pemberian remisi sudah mendapatkan penilaian dari Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP). 

Ia menegaskan itu merupakan prosedur normal bagi napi yang akan diberikan remisi. 

"Prosedurnya diusulkan oleh lembaga pemasyarakatan, lalu dinilai oleh TPP, dan diajukan ke Kanwil Kemenkum HAM. Dari sana, usulan lalu disampaikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Di tingkat Dirjen, lalu dibentuk kembali TPP untuk melakukan penilaian," tutur Yasonna ketika itu. 

Prosedur itu, katanya lagi, bukan berarti pemerintah telah mengistimewakan Susrama. Sebab, prosedur serupa juga dijalankan untuk 114 napi lainnya. 

Lalu, mengapa bisa tetap lolos? Dalam pandangan Anggara, hal tersebut karena TPP hanya menilai perilaku napi yang bersangkutan di dalam lapas. 

"Untuk bisa mendapatkan remisi kan, yang dinilai bagaimana kelakuan napi yang bersangkutan selama ditahan di lapas. Kalau dia berkelakukan baik dan tidak berbuat onar, secara teori, mereka berhak mendapatkan remisi itu," kata dia. 

TPP, kata Anggara lagi, tidak menilai profil kasus masing-masing kasus, di mana terpidananya akan diberikan remisi. 

3. Kejahatan tertentu tidak selesai hanya dengan berkelakuan baik

shutterstock.com/Prath

Sementara, di dalam pandangan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari mengatakan dalam beberapa tindak kejahatan tertentu, tidak cukup pelaku diberikan remisi hanya dengan berkelakuan baik. Dalam kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Parabangsa misalnya, termasuk pembunuhan yang sadis. 

"Orang tiba-tiba diculik, kemudian dipukuli hingga mati. Jasadnya lalu dibuang ke laut dan ditemukan oleh nelayan. Bagaimana kalau jasadnya tidak ditemukan oleh nelayan? Bisa jadi kasus ini tidak akan terungkap. Ini kan sadis sekali kasus," kata Feri dalam sebuah diskusi yang digelar di area Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis pekan lalu. 

Menurut Feri, Susrama tidak layak diberikan remisi. Sebab, apa yang sudah dilakukannya tergolong sadis. 

"Negara tentu perlu bertanya, kalau jasadnya itu tidak ditemukan, maka kejahatan itu tidak akan terungkap, bahkan dilupakan orang," kata dia lagi. 

Oleh sebab itu, kata Feri, negara sepatutnya berkaca apakah kejahatan semacam ini perlu mendapat pemaafan. 

"Kalau sampai dimaafkan, enak dong orang besok melakukan pembunuhan. Tinggal berkelakuan baik, maka akan keluar lagi (dari penjara)," katanya. 

Ia menjelaskan di dalam sel, ada pelaku pembunuhan kejam yang selama ditahan sikapnya tenang. Sebab, itu memang karakter individu yang bersangkutan. 

"Apakah karena sikap tenang itu, kemudian bisa dijustifikasi sebagai telah berkelakuan baik?," tutur Feri. 

4. Terpidana I Nyoman Susrama bisa saja menggugat pembatalan remisinya

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Anggara, sikap Jokowi yang membatalkan remisi bagi terpidana I Nyoman Susrama bisa menjadi bumerang. Sebab, napi yang bersangkutan bisa saja protes dan menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, mengingatkan agar publik mencermati apakah remisi yang dibatalkan hanya khusus untuk Susrama saja atau juga berlaku bagi 114 napi lainnya. 

"Sebab, yang diberikan remisi oleh pemerintah kan tidak hanya Susrama saja. Ada juga 114 napi lainnya. Rata-rata yang diberikan remisi, adalah para pelaku pembunuhan berencana," kata Anggara. 

Ia mengatakan itu merupakan konsekuensi pemotongan masa tahanan melalui jalur remisi. Sebab, Presiden di sana bertindak sebagai kepala pemerintahan. 

"Apabila Presiden memberikan grasi, maka posisinya di situ sebagai kepala negara. Kan 'king can do no wrong'," ujarnya mengutip pepatah tersebut. 

5. Kepala Staf Kepresidenan menyebut kasus pembunuhan I Nyoman Susrama tidak bisa dilihat sepotong-sepotong

Dok. IDN Times

Alih-alih membenahi akar permasalahannya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebut kasus pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tidak bisa dilihat separuh-separuh. Lagipula dengan dibatalkannya remisi itu menunjukkan Jokowi berkomitmen dan peduli terhadap keselamatan pekerja media. 

Keadilan, juga menjadi salah satu poin penting yang dinilai oleh Jokowi. “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2).

Editorial Team