Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hina Ma'ruf Amin, Jafar Shodiq Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Ja'far Shodiq/YouTube
Ja'far Shodiq/YouTube

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penceramah Jafar Shodiq Alattas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Jafar Shodiq terjerat kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan (status) menjadi tersangka," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (6/12).

1. Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jafar saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan setelah video ceramahnya viral di situs berbagi video, YouTube.

Video tersebut tersebar setelah diunggah oleh akun bernama 'habib ja'far shodiq bin shole alattas', pada 30 November 2019. Dalam video, Jafar melontarkan kata-kata hinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin.

2. Polisi sedang mempelajari isi video Jafar

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kini penyidik masih mempelajari barang bukti rekaman video ceramah Jafar, yang di dalamnya memuat kalimat penghinaan kepada Wapres Ma'ruf Amin.

"Dalam video itu ada kata-kata yang tidak pas menurut pelapor. Ini sedang dievaluasi, dipelajari, dan kemudian dilakukan penyidikan," kata Argo.

3. Penyelidikan kasus Jafar berdasarkan dua laporan masyarakat dan laporan model A dari polisi

Ustaz Jafar Shodiq/YouTube
Ustaz Jafar Shodiq/YouTube

Terdapat dua laporan masyarakat terkait kasus ini. Sementara dari internal Polri juga membuat laporan.

"Ada dua laporan dari masyarakat yang melaporkan dan juga ada satu laporan model A dari kepolisian," ujar Argo.

Laporan model A itu terdaftar dengan nomor laporan LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews