Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto: Tidak Ada Pengajuan PAW dalam Kasus Harun Masiku

(IDN Times/Istimewa)
(IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak pernah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Riezka dengan calon Harun Masiku.

Yang benar, kata Hasto, adalah pengajuan penetapan calon legislator DPR terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

1. PAW berbeda dengan penetapan calon terpilih

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terminologi PAW, kata Hasto, berbeda dengan pengajuan penetapan calon terpilih. Hal tersebut perlu diluruskan mengingat banyaknya informasi yang beredar terkait dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Di mana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto di DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

2. Penetapan calon terpilih biasa dilakukan partai politik

caption
caption

Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra, mengatakan, persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik adalah persoalan sederhana.

"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata Teguh.

3. Penetapan calon terpilih berdasarkan keputusan MA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Teguh menjelaskan, pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019. Tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI.

"Sehingga tidak ada pihak mana pun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positif dimaksud," imbuh Teguh.

4. KPU salah mengartikan putusan MA terkait penetapan calon terpilih PDIP

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Setelah putusan MA tersebut, lanjut Teguh, hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDIP, maka pimpinan partai meminta lembaga tersebut untuk melaksanakannya, yaitu dengan memasukkan suara yang diperoleh Alm. Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5 yakni Harun Masiku. Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.

Namun, KPU menafsirkan lain. Sehingga PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis melalui fatwa. Fatwa tersebut oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.

"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," kata teguh menegaskan.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews