Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Kantor Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tertentu yang melibatkannya.
Dilansir Kompas.com, (24/10), Ahok datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus di Pulau Seribu terkait soal surat Al Maidah. Ahok pun langsung bergegas masuk ke dalam kantor Bareskrim.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Ahok dalam kasus ini. Ahok menurutnya datang atas inisiatif sendiri.
Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan sembilan orang saksi termasuk penyebar video ke media sosial dan staf gubernur. Polisi juga telah menyambangi Kepulauan Seribu untuk meminta keterangan warga setempat soal video pidato Ahok.
Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.
