Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghentikan sementara aturan kebijakan perluasan ganjil-genap di tiga ruas jalan ibu kota. Tujuannya agar masyarakat punya kesempatan untuk takziah ke rumah duka Presiden RI ketiga BJ Habibie di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
"Khusus pada Kamis pagi (12/9), aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jl. HR Rasuna Said, Jl. Gatot Soebroto dan Jl. MT Haryono," tulis Anies di akun media sosialnya.
Namun, Anies menegaskan bahwa di sore hari aturan tersebut akan kembali normal.
BJ Habibie meninggal pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta karena gagal jantung. Ia rencananya akan dimakamkan Kamis (12/9) siang di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
