Kulon Progo, IDN Times - Seorang mantan polisi, Ek (34) warga Sentolo, Kabupaten Kulon Progo ditangkap petugas Reskrim Polres Kulon Progo. Pria yang pernah bertugas di Mapolda DIY ini melakukan penggelapan mobil milik salah satu rental yang ada di Kecamatan Pengasih, Kulon Progo.
Kaur Binops Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan aksi penggelapan ini dilakukan tersangka pada bulan Oktober silam. Berbekal laporan dari korban di bulan November, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 10 Februari lalu, tersangka diamankan di Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
