Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

GBHN Dihidupkan, Bivitri: Jangan-Jangan Presiden Dipilih MPR Lagi

GBHN Dihidupkan, Bivitri: Jangan-Jangan Presiden Dipilih MPR Lagi
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritisi upaya menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

  1. 1. Dapat merusak demokrasi yang telah berjalan baik

    Antaranews.com
    Antaranews.com

    Menurutnya, menghidupkan kembali GBHN dapat merusak nilai-nilai demokrasi yang telah berjalan dengan baik setelah runtuhnya era orde baru dengan adanya Pemilu Presiden.

    ā€œKalau kita punya GBHN dan MPR jadi lembaga tertinggi, jangan jangan nanti balik lagi, presiden dipilih lagi oleh MPR,ā€ kata Bivitri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

  2. 2. Amandemen harus berdasarkan tuntutan rakyat

    http://www.kebumenekspres.com/2018/10/tunda-kampanyejokowi-prabowo-fokus.html
    http://www.kebumenekspres.com/2018/10/tunda-kampanyejokowi-prabowo-fokus.html

    Kendati demikian, ia tidak memungkiri bahwa UUD juga dapat diamandemen jika sudah tidak lagi relevan dengan perubahan zaman. Amandemen, kata Bivitri, ada dua tolak ukurnya.

    ā€œSatu, beneran tuntutan rakyat apa segelintir orang dari hasil kongres atau hasil kajian ahli. Soalnya kalau dulu tahun 99-2002 itu memang hasil tuntutan rakyat, dulu besar sekali demonstrasinya. Selain menjatuhkan Soeharto, dari 6 tuntutan mahasiswa itu salah satunya amandemen,ā€ tuturnya.

  3. 3. Amandemen harus punya implikasi hukum yang jelas

    Dok. Istimewa / Pemprov NTB
    Dok. Istimewa / Pemprov NTB

    Kedua, tegas Bivitri, amandemen harus memiliki implikasi hukum yang jelas dan tidak mengawang terutama terkait pemilihan presiden.

    ā€œKalau cuma dokumen (GBHN) itu nggak ada implikasi, presidennya nggak bisa diapa-apain karena irrelevan GBHN nya, dan gak ada implikasi praktis karena presidennya gak bisa dikontrol,ā€ tegasnya.

    ā€œMisalnya, presiden melenceng dari GBHN, trus mau diapain? dia berkuasa terus sampai berikutnya. Kita mesti punya sikap, jangan diikuti saja apa yang dihasilkan oleh elit politik,ā€ sambungnya.

  4. 4. PDIP yang memulai dihidupkannya kembali GBHN

    IDN Times/Margith Juita Damanik
    IDN Times/Margith Juita Damanik

    Diketahui, usulan menghidupkan kembali GBHN adalah hasil dari Kongres V PDIP di Bali pada 8-11 Agustus 2019. Dari hasil keputusan tersebut, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu ingin menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tinggi negara, yang menetapkan GBHN.

    "Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional, perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NKRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi salah satu hasil Kongres V PDIP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More