Jakarta, IDN Times - Aktor dan guru spiritual Gatot Brajamusti terpaksa harus menerima kenyataan dibui untuk tiga kasus berbeda dan durasi yang sangat lama yakni total 20 tahun. Dalam putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada Senin (17/6), mereka menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus Gatot.
"Perkara Nomor 666 K/PID.SUS-LH/2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, Gazalba Saleh dan Eddy Army sebagai anggota majelis. Menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dengan perbaikan. Artinya, MA memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh judex factie-hakim tingkat pertama dan tingkat banding-hanya pidana penjara," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi pada Selasa pagi (18/6) melalui pesan pendek.
Tiga kasus yang dihadapi oleh Gatot yakni kepemilikan dua senjata api ilegal yakni pistol jenis Glock dan Walther lengkap dengan amunisinya. Lalu, ada pula kasus asusil di mana Gatot terbukti telah memperkosa anak di bawah umur, ketiga kasus narkoba karena memiliki sabu.
Bagaimana penjelasan atas kasus-kasus yang dialami oleh Gatot? Lalu, hukuman di kasus mana yang akhirnya ditambah masa pidananya?
