Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gara-gara KTP, Pencoblosan di TPS Rizieq Shihab Ricuh

Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rizieq Shihab mencoblos yang awalnya tenang, berubah menjadi ricuh. Bahkan, imbas dari kericuhan tersebut membuat Wiwin, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 17 diusir karena dia memberikan surat suara kepada calon pemilih yang menggunakan KTP lama.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170419/tp-1-dcc37488797fbb3ce9d1ddef9a49286c.jpg

Dikutip Liputan6.com, (19/4), sejumlah warga protes karena calon pemilih tersebut tidak memenuhi syarat karena menggunakan KTP lama yang sudah tak berlaku. Seharusnya para pencoblos menggunakan e-KTP.

Kronologi awal mula kericuhan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170215/a2017021510-4db5a7156fb4466687ece2c92ea84dba.jpg

Komisioner KPU RI Ilham Saputra pun mendatangi mengunjungi TPS yang ricuh tersebut untuk mendinginkan suasana.  Dia menyayangkan terjadinya kericuhan tersebut. Menurut warga yang sudah terdaftar di DPT maka dia bisa memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara setempat.

Selain itu, Ilham juga menilai petugas di lapangan seharusnya mengecek lebih dulu kelayakan dari yang bersangkutan apakah dia memenuhi syarat untuk mencoblos atau tidak. Kalau memang sudah sesuai dengan peraturan, yang bersangkutan seharusnya sah untuk mencoblos.

Pencoblos bermasalah yang diduga bernama Berliana Sitorus diprotes oleh saksi pasangan calon nomor urut tiga, Anies-Sandi karena menilai KTP yang dibawanya sudah kadaluarsa. Namun, namanya tercatat dalam DPT. Akibatnya, saksi Anies-Sandi pun menilai hak untuk memilih yang bersangkutan diragukan.

Amukan warga semakin tak terkendali meskipun Wiwin sudah berupaya menenangkan suasana. Mereka menuntut Berliana untuk meninggalkan TPS. Karena warga semakin tak terkendli, Wiwin pun memilih untuk meninggalkan TPS tersebut.

Harusnya pengusiran tidak perlu terjadi.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170215/a2017021508-cdeff4dd543f9f0709c2ecffde516463.jpg

Mantan Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa tindakan pengusiran yang dilakukan oleh warga terhadap Wiwin dan Berliana harusnya tidak boleh terjadi. Dia juga menambahkan bahwa yang memiliki kuasa otoritas di TPS setempat adalah Panwas.

Calon pemilih seharusnya tidak boleh diusir begitu saja oleh warga hanya karena tidak memiliki e-KTP. Selama namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka dia berhak untuk memberikn suaranya.

Bahkan Hadar menegaskan pihak yang mencoba menghalangi warga dalam menggunakan hak pilihnya bisa dikenakan pidana.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews