Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Front Pembela Islam tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan.
Hal tersebut dia sampaikan terkait pernyataan FPI yang tidak lagi peduli terhadap perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT).
"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (22/12).
