Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta-fakta Penangkapan Dosen IPB yang Diduga Rencanakan Kerusuhan

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Jakarta, IDN Times – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan rencana perusuhan dan membuat bahan peledak. Basith diduga akan membuat kerusuhan dalam aksi Mujahid 212 di Jakarta pada Sabtu (28/9).

Basith dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) atas dugaan tindakan pidana membuat, menguasai, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Berikut fakta-fakta kasus penangkapan dosen IPB karena dugaan perencanaan membuat kerusuhan dan kepemilikan bahan peledak.

1.Polisi menetapkan 10 tersangka

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pemnas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, selain Basith, polisi menangkap sembilan tersangka lain dalam rencana kerusuhan ini. 

Dedi memaparkan, Basith merekrut orang berinisial S alias Laode. S dibiayai untuk datang ke Jakarta untuk mencari orang-orang yang bisa merakit bom molotov. Mereka adalah JAF, AL, AD, dan SAM.

Basith juga menyuruh satu tersangka lainnya berinisial OS untuk menerima dana dan merekrut eksekutor. Para eksekutor itu antara lain YF, ALI, dan FAB. Mereka juga menerima instruksi tempat apa saja yang akan dijadikan sasaran kelompok tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan dua di antara tersangka merupakan dosen, dan satu lainnya prajurit TNI AL.

2. IPB: Tindakan Abdul Basith tanggung jawab pribadi bukan institusi

ipb.ac.id
ipb.ac.id

IPB menyatakan apa yang dilakukan Basith merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak terkait dengan institusinya. IPB juga mengungkapkan rasa prihatin atas tindakan yang dilakukan dosennya.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar saat ini, mengenai penangkapan salah satu dosen IPB, AB (Abdul Basith), kami merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap hal tersebut,” ujar Kepala Biro Komunikasi IPB Yatri Indah Kusuma, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).

3. Abdul Basith menyimpan 29 bom molotov di rumahnya

(ilustrasi bom) IDN Times/Sukma Shakti
(ilustrasi bom) IDN Times/Sukma Shakti

Abdul Basith ditangkap di kediamannya Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Sabtu (28/9). Tidak hanya di Tangerang, polisi juga mendatangi rumah Basith di Bogor, dan mengamankan 29 bom molotov.

Molotov tersebut rencananya digunakan untuk pembakaran dan provokasi dalam aksi Mujahid 212.

4. Abdul Basith berperan sebagai perekrut, perencana, dan sekaligus donatur

caption
caption

Dedi mengatakan, Basith sudah menyiapkan rencana aksinya, mulai dari penyerangan hingga pelemparan molotov. Selain berperan dalam perekrutan dan perencanaan, dia juga merupakan donatur untuk mengalirkan uang ke orang-orang yang ia rekrut.

Dedi memaparkan, Basith merekrut orang berinisial S alias Laode. S dibiayai untuk datang ke Jakarta untuk mencari orang-orang yang bisa merakit bom molotov. Mereka adalah JAF, AL, AD, dan SAM.

Basith juga menyuruh satu tersangka lainnya berinisial OS untuk menerima dana dan merekrut eksekutor. Para eksekutor itu antara lain YF, ALI, dan FAB. Mereka juga menerima instruksi tempat apa saja yang akan dijadikan sasaran kelompok tersebut.

5. Abdul Basith terancam dipecat sebagai PNS

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Atas tindakan Basith, ia terancam dipecat sebagai PNS. Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menrisetdikti) Mohammad Nasir, mengatakan akan memecat Basith sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena ia tidak bisa membiarkan hal tersebut terjadi di dunia pendidikan.

Nasir menambahkan apabila status Basith sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka pemerintah akan memberhentikan Basith sementara sebagai PNS, hal ini berdasarkan pada peraturan dalam undang-undang.

Terkait pemberhentian selamanya, ia menunggu keputusan hukum di pengadilan.

Share
Topics
Editorial Team
Aulia Fitria
EditorAulia Fitria
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews