Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Wisatawan Asing yang Curi Sepeda Diarak di Gili Trawangan, Koruptor Kapan?

Dua orang wisatawan, pria dan wanita, yang kabarnya berasal dari Australia diarak di Gili Trawangan pada Selasa (20/12) karena telah mencuri sepeda. Tak hanya diarak, dua wisatawan yang tak diketahui nama aslinya tersebut juga harus memakai tanda bertuliskan"I am thieve [sic]. Don't do what I did...!!!" atau "Aku pencuri. Jangan lakukan apa yang telah kulakukan...!!!".

Di Gili Trawangan, diarak adalah hukuman yang normal untuk pelaku kriminal.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161220/ig-e7a340b3eb60b783457e6bdd589646f4.jpg

Hukuman yang diberikan kepada para pelaku kriminal -- baik dari penduduk sekitar maupun wisatawan -- di Gili Trawangan memang terbilang tak biasa. Penduduk lokal dan kepolisian dari Nusa Tenggara Barat menyebut bahwa pengarakan aktor kriminal lahir dari kesepakatan di antara kedua pihak.

Salah satu sebabnya adalah tak ada kantor polisi di Gili Trawangan. Kehadiran mereka pun tak permanen. Kalaupun ada sekuriti, mereka berasal disewa dari pihak swasta. Oleh karena itu, penduduk lokal punya gagasan sendiri tentang hukuman seperti apa yang ingin diberikan kepada orang-orang yang berbuat kriminal di pulau mereka.

Ancaman mempermalukan pelaku kriminal dirasa lebih efektif.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161220/tourist-walk-of-shame-3-1-d5802c8fb789562ae4d89d25bc204c53.jpg

Bagi penduduk lokal, hukuman terhadap pelaku kriminal dengan cara diarak itu lebih efektif dalam menekan angka kejahatan dibanding dengan melalui proses pengadilan atau denda materi. Bagi wisatawan asing pun bisa jadi cara itu lebih mudah daripada harus mengikuti proses peradilan yang seringkali bertele-tele.

Barangkali bisa dipertimbangkan untuk menghukum koruptor.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161220/tourist-walk-of-shame-5-1-9f0254020fdf83500b4c6e9a53a62655.jpg

Nampaknya di Indonesia sangat sulit sekali membuat orang-orang jera melakukan tindakan korupsi. Ketika sudah terbukti pun, masih ada yang senyum-senyum seakan tak merasa malu. Mungkin sebelum menjebloskan mereka ke balik jeruji besi dan mendenda sejumlah uang tertentu, Kementerian Hukum dan HAM beserta KPK bisa bekerjasama untuk mengusulkan aturan pengarakan para pelaku koruptor sambil mengenakan tanda bertuliskan:

Aku adalah seorang koruptor yang merugikan Indonesia dan menjatuhkan nama keluarga, jangan tiru apa yang telah kulakukan!!!

Share
Topics
Editorial Team
Rosa Folia
EditorRosa Folia
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews