Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 setelah sepakat dengan pemerintah, dalam rapat paripurna siang ini, Senin (16/9). RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun.
"RUU Perkawinan akan disahkan dalam paripurna siang nanti. Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto, di DPR, Jakarta, Senin (16/9).
