Jakarta, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum sepakat terkait narapidana atau napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.
"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama, sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11).
