Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Giliran Dokter Militer Tampar Petugas Bandara

Rahmad/ANTARA FOTO
Rahmad/ANTARA FOTO

Belum usai insiden penamparan oleh istri jenderal kepada petugas bandara, kasus serupa terjadi kembali. Kali ini penamparan diduga dilakukan oleh seorang dokter militer berinisial AG kepada petugas Aviation Security ( Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170708/antarafoto-arus-mudik-bandara-soetta-190617-bal-1d2fc2f79769241041112e204e698394.jpg

Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Prayogo membenarkan adanya kejadian ini. Dia menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Enggan diperiksa body search, AG diduga memukul petugas bandara.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170708/antarafoto-arus-mudik-ngurah-rai-150617-nym-4-ebe3cf57f2184384c1cec34203aa23ef.jpg

Security Rescue & Fire Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta Tommy Bawono menceritakan kronologi pemukulan yang terjadi pada pukul 15.38 tersebut. Saat itu, kata dia, AG melewati pos pemeriksaan di Terminal IA Bandara Soekarno-Hatta. Siapa sangka lampu metal detector tiba-tiba menyala. Petugas pun meminta AG untuk dilakukan pemeriksaan tubuh atau body search.

Bukannya patuh, AG diduga malah memukul petugas bandara bernama Fery Surya (24) yang menanganinya saat ini.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AG pun langsung digiring ke Avsec untuk diperiksa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua belah pihak akhirnya berdamai.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170708/antarafoto-opster-tni-kodam-iskandar-muda-290617-rmd-5-1521e6daf1c36b12da3cfa54e148448b.jpg

Untungnya, insiden penamparan pipi sebelah kiri petugas ini tidak berujung panjang. Prayogo mengkonfirmasi bahwa AG dan Fery akhirnya sepakat untuk berdamai. Usai dibawa ke Polres Kota Bandara Soetta untuk diperiksa, keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan masalah secara keluargaan.

Selain saling meminta maaf, AG juga berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut. Karena perkara tersebut telah dianggap selesai, kedua belah pihak pun sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukumnya dan tidak ada ganti rugi apapun yang diberikan atas kejadian ini.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews