Divonis Bersalah oleh PN Bandung, Bos Meikarta Ambil Langkah Ini

Bandung, IDN Times - Bos Meikarta, Billy Sindoro, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/3). Oleh majelis hakim, mantan petinggi Lippo Group itu dinilai terbukti bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Mendengar vonis ini, terdakwa penyuapan pejabat Pemkab Bekasi itu langsung mengambil haknya untuk pikir-pikir selama 7 hari, setelah ditawarkan oleh majelis hakim.
1. Bos Meikarta hormati putusan hakim

Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis, mengatakan ia dan kliennya akan berdiskusi secara internal terkait putusan majelis hakim tersebut.
"Terkait putusan, kami menghormati yang sudah menjadi keputusan dari majelis hakim. Namun, kami juga memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin akan kami diskusikan secara internal dengan Pak Billy mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim," kata Ervin usai persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.
2. Mengacu pada fakta persidangan

Ervin tetap bersikukuh terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan, di mana dalam pandangannya, menguatkan posisi kliennya tidak terlibat dalam proses penyuapan. Memang, sebagian besar saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menyebut nama Billy, terutama pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, berkaca pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Billy disebut sebagai orang yang mengatur penyuapan Meikarta pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), adalah orang-orang yang dititah Billy.
Dalam rangkuman kisah suap Meikarta, peran Billy dapat dianggap sebagai doenpleger alias orang yang menyuruh melakukan. Artinya, bukan Billy sendiri yang melakukan tindak pidana melainkan dibantu para eksekutor.
"Tentunya kami tetap berpegangan pada pasal 185 KUHAP bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sah," tuturnya.
3. KPK akan diskusi internal

Di sisi lain, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana mengatakan, menghormati vonis hakim. Dia tidak mempersoalkan durasi hukuman yang diputuskan hakim, karena masih terbilang 2/3 dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta. "Itu nanti kami laporkan ke pimpinan, kami diskusikan di dalam (secara internal), nanti hasilnya kami sampaikan ke pengadilan," tutur I Wayan.



















