Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengaku akan tetap aktif menjalankan profesi sebagai hakim. Menurut Albertina, tidak ada aturan yang melarangnya tetap menjadi hakim selama ia duduk sebagai anggota dewas komisi antirasuah.
Nama Albertina terkonfirmasi menjadi dewas dan ikut dilantik bersama pimpinan KPK pada Jumat (20/12). Ia dikenal publik lantaran pernah mengadili perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan, pada 2011 lalu. Ketika itu ia menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
