Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga National Single Window, Kementerian Keuangan, menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengembangan Single Submission Fasilitas Fiskal Panas Bumi, Senin (14/10).
Kerja sama tersebut bertujuan melakukan pengembangan integrasi sistem informasi dalam rangka menciptakan tata kelola impor barang kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang akuntabel, andal, selaras, dan transparan. Single Submission adalah mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal dalam rangka penyelesaian administrasi perizinan dan pergerakan barang.
"Harapannya nota kesepahaman ini dapat mewujudkan hubungan kerja sama secara sinergi, tata kelola proses bisnis yang baik dan terkoordinasi dalam hal pengembangan integrasi sistem informasi yang akuntabel, andal, selaras, dan transparan dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, M Halim Sari Wardana, saat ditemui di Gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan, tempat berlangsungnya kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut.
