Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk tetap mengusut kasus mega-korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagai bukti, penyidik lembaga antirasuah tetap memanggil tersangka Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim pada Jumat (19/7).
Padahal, di pemanggilan pertama pada (28/6) lalu, keduanya sama-sama mangkir tanpa keterangan. Notifikasi bahkan sudah disampaikan oleh KPK ke lima lokasi yang diduga menjadi kediaman pasangan suami-istri itu. Lima lokasi itu terdiri dari 1 lokasi di Indonesia dan 4 berada di Singapura.
Bahkan, KPK turut meminta tolong kepada KBRI Singapura untuk memasang surat pemanggilan itu di papan pengumuman mereka.
"Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik sekaligus agar pihak lain atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/7).
Ia mengatakan, salah satu alasan mengapa penyidik institusi antirasuah tetap memanggil Sjamsul dan Itjih agar keduanya diberikan ruang yang cukup untuk informasi seandainya mereka berdua ingin menyampaikan bantahan.
Lalu, langkah apa yang disiapkan oleh lembaga antirasuah seandainya Sjamsul dan Itjih kembali mangkir? Siapa lagi saksi yang hendak dipanggil terkait kasus korupsi BLBI pada Jumat?
