Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk untuk menjalankan amanat Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Oleh karena itu, pada tanggal 13 Agustus 2003 diundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Perubahan Mahkamah Konstitusi).
Namun, UU MK yang mengatur lembaga ini dianggap sudah tidak memadai dengan kondisi saat ini. Beberapa alasan pokok menyebabkan Komisi III DPR RI tengah sibuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja terkait penggantian UU No 8 tahun 2011 tentang MK.
