Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan Penyidik

IDN Times/Axel Joshua Harianja
IDN Times/Axel Joshua Harianja

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pada Rabu (19/6) lalu meminta Polri untuk mempertimbangkan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.

Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kewenangan untuk mempertimbangkan kasus itu berada di tangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik, penyidik yang mempertimbangkan itu, " ujarnya singkat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

1. Kivlan dinilai berjasa kepada negara

IDN Times/Tunggul Kumoro
IDN Times/Tunggul Kumoro

Sebelumnya Kivlan melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu pun mengaku telah menerima surat permohonan tersebut. Ia juga merasa menghargai jasa Kivlan kepada negara.

"Saya hargai dia, minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum, masalah politik, tidak saya (ikut campur). Tapi saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi," kata Ryamizard di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6) kemarin.

2. Menhan tidak ikut campur dalam urusan politik dan hukum Kivlan

IDN Times/Tunggul Kumoro
IDN Times/Tunggul Kumoro

Pertimbangan yang dimaksud itu, lanjut Ryamizard, Kivlan telah berjasa selama mengabdi di satuan TNI. Akan tetapi, dirinya tidak ikut campur dalam urusan hukum dan politik yang berhubungan dengan Kivlan.

"Ya pertimbangan banyaklah. Ada jasanya, segala macam, begitu ya. Saya kan cuma (bilang) mempertimbangkan, bukan nggak boleh dihukum. Dipertimbangkan," katanya.

3. Kivlan juga mengirimkan surat permohonan kepada Menko Polhukam

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain kepada Menhan, Kivlan juga mengirimkan surat permohonan itu kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Tak hanya itu, Kivlan juga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum itu kepada Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

4. Masa penahanan Kivlan diperpanjang 40 hari

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu diperpanjang menjadi 40 hari.

Kivlan sudah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur sejak (30/5) lalu, dan seharusnya berakhir pada (19/6) kemarin.

"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang."(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/6) lalu.

Kivlan sendiri juga dilaporkan terkait kasus dugaan makar. Tak hanya itu, ia juga diduga memerintahkan dan memberikan sejunlah uang kepada beberapa tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei pada 22 Mei 2019 lalu.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews