Jakarta, IDN Times - Ketua KPK yang baru terpilih, Komjen (Pol) Firli Bahuri pada hari Senin (6/1) 'kembali' ke institusi yang membesarkannya dulu yakni kepolisian. Ini merupakan kegiatannya yang pertama usai libur panjang pergantian tahun 2020.
Firli bertemu dan sempat berbincang dengan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Dalam pertemuan itu, Firli mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menetapkan dua tersangka yang diduga adalah pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Apalagi penetapan dua tersangka itu dilakukan di tengah rasa pesimistis publik yang tinggi lantaran butuh waktu hampir tiga tahun untuk menangkap pelaku.
"Karena, sekian lama sejak tahun 2017 baru kemarin Kapolri dengan tim khususnya bisa mengungkap kasus penganiayaan terhadap anggota pegawai KPK atas nama Novel," ujarnya di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini.
Kunjungan Firli bersamaan dengan pemanggilan pihak kepolisian terhadap Novel di Polda Metro Jaya hari ini. Penyidik senior KPK itu dimintai keterangan sebagai saksi mengenai penetapan dua tersangka yang menerornya pada 2017 lalu.
Lalu, apa keterangan yang dibutuhkan oleh Polri dari Novel?
